26/06/12

Perlindungan Konsumen


Pengertian Perlindungan Konsumen 

1.  Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan Konsumen itu sendiri adalah orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum. 
 Perlindungan konsumen bertujuan: 

A. Perlindungan konsumen bertujuan:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen.
4.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usahaproduksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

B. Hak konsumen adalah:
1.  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
atau jasa.
2.  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa.
4.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang
digunakan.
5.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.  Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya.
9.  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

C. Kewajiban konsumen adalah:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


2.   Pengertian Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

A. Hak pelaku usaha adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
    dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
    baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa   konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya.

B.  Kewajiban pelaku usaha adalah :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangatau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7.  Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar