12/06/12

Contoh Surat Perjanjian



PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Nomor: __________________

Pada hari ini, ________ tanggal __ _______ 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.                  ______________ (nama Direktur), bertindak untuk dan atas nama PT. ___________________, beralamat di _______________________________________, sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ______________, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor __ yang dibuat di hadapan Notaris _________, S.H. tanggal __ ____________ _______, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya tanggal __ __________ _____ Nomor: __________________, dan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PERUSAHAAN;
2.                  ____________ (nama karyawan), beralamat di _____________________________________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk  Nomor: ______________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut KARYAWAN.
PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PERUSAHAAN adalah sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ______________;
  2. Bahwa, untuk menjalankan kegiatan usahanya tersebut, PERUSAHAAN membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang ______________________ untuk melaksanakan program “Proyek Pengembangan Pabrikasi”;
  3. Bahwa,  KARYAWAN memiliki keahlian dibidang __________________;
  4. Bahwa, PERUSAHAAN dalam rangka menjalankan Proyek Pengembangan Pabrikasi tersebut bermaksud untuk mempekerjakan KARYAWAN sebagai karyawan tidak tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini, dan KARYAWAN telah sepakat untuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu tersebut bagi PERUSAHAAN.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
(1) PERUSAHAAN dengan ini sepakat untuk mempekerjakan KARYAWAN sebagai karyawan tidak tetap dan KARYAWAN dengan ini sepakat untuk bekerja bagi PERUSAHAAN sebagai karyawan tidak tetap dalam suatu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja”);
(2) Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal _______________, kecuali KARYAWAN diberhentikan oleh PERUSAHAAN sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan/atau PERUSAHAAN mengangkat KARYAWAN menjadi Karyawan Tetap sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
(3) Selain terikat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, Perjanjian Kerja ini juga terikat pada Peraturan Perusahaan dengan syarat selama dinyatakan secara tegas.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)   Hak dan Kewajiban PERUSAHAAN
a. PERUSAHAAN berhak untuk menerima hasil pekerjaan dari KARYAWAN dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Perjanjian Kerja ini;
b. PERUSAHAAN berhak untuk membuat Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerja ini;
c. PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Gaji dan tunjangan kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Perjanjian Kerja ini.
(2)   Hak dan Kewajiban KARYAWAN
a  KARYAWAN berhak untuk menerima Gaji dan tunjangan dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Perjanjian Kerja ini;
b  KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Ruang Lingkup Pekerjaan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Perjanjian Kerja ini;
Pasal 4
Ruang Lingkup Pekerjaan
(1)   KARYAWAN berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dalam Proyek Pengembangan Pabrikasi yang dilaksanakan oleh PERUSAHAAN dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PERUSAHAAN kepada KARYAWAN .
(2)   Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Jabatan                          : ______________;
b.  Departemen                 : ______________;
c.  Tugas Pokok                 : ______________;
d.  Deskripsi Pekerjaan  : ______________.
(3)   Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut;
(4)   Dalam melaksanakan pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2), KARYAWAN berhak untuk memperoleh Upah Lembur yang besarnya sesuai dengan Peraturan Perusahaan;
Pasal 5
Waktu Kerja
Waktu kerja KARYAWAN ditentukan sebagai berikut:
(1)   Dalam 1 (satu)  minggu, waktu kerja KARYAWAN adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at;
(2)   Dalam (1) hari, waktu kerja KARYAWAN dimulai pukul 08.00 (delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol);
(3)   KARYAWAN berhak memperoleh waktu istirahat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Waktu istirahat kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00 (dua belas nol nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol);
b.  Waktu istirahat kerja hari Jum’at adalah pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol).
(4)  Dalam hal diperlukan, PERUSAHAAN dapat menugaskan KARYAWAN untuk bekerja diluar waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dengan ketentuan sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perjanjian Kerja ini dengan memperoleh Upah Lembur yang besarnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan perusahaan.
Pasal 6
Renumerasi dan Tunjangan
(1)   KARYAWAN berhak memperoleh Gaji Pokok dari PERUSAHAAN yang besarnya Rp. __________ (___________ rupiah) per-bulan yang pembayarannya dilakukan oleh PERUSAHAAN kepada KARYAWAN pada setiap akhir bulan.
(2)   KARYAWAN berhak memperoleh tunjangan dinas luar kantor yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
(3)   KARYAWAN berhak memperoleh uang makan dan uang transportasi yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
(4)   KARYAWAN berhak diikutsertakan dalam program Jamsostek oleh PERUSAHAAN;
(5)   KARYAWAN berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya yang besarnya diperhitungkan secara pro-rata berdasarkan lamanya waktu kerja dikali 1 (satu) bulan Gaji.
Pasal 7
Berakhirnya Perjanjian
(1)    PERUSAHAAN berhak mengakhiri Perjanjian Kerja ini secara sepihak dalam hal:
a.  KARYAWAN menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana;
b.  KARYAWAN melakukan perbuatan yang merugikan PERUSAHAAN;
c.  KARYAWAN melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik PERUSAHAAN;
d.  KARYAWAN membocorkan rahasia PERUSAHAAN yang seharusnya dijaga dengan baik oleh KARYAWAN kecuali demi kepentingan Negara.
(2)   Dalam hal PERUSAHAAN mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas, PERUSAHAAN tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau hak-hak lainnya kepada KARYAWAN;
(3)   Dalam hal KARYAWAN mengakhiri Perjanjian Kerja ini secara sepihak dan/atau melakukan pengunduran diri sebagai KARYAWAN, maka KARYAWAN berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada PERUSAHAAN sebesar jumlah Gaji sisa waktu kerja yang masih harus dilaksanakan oleh KARYAWAN.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk melibatkan pihak ketiga melalui mediasi, dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK
PERUSAHAAN,                                                                               KARYAWAN,

_____________________ ________________
Direktur PT. ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar