26/06/12

HAKI


HAKI

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
HAKI dibagi menjadi dua bagian yaitu:
  1. Hak Cipta (copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Hak Cipta (copy rights)
Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Adalah hak kekayaan industri yang mencakup paten, desain industri, merk, penanggulangan praktik persaingan curang, desian tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman.

DEFINISI TERKAIT HAK CIPTA
1. Hak Cipta
Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku
2. Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama sama yang atas ispirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, keahlian, yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau satra.
4. Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,atau pihak yang lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman
Adalah pembacaan , penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyabaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet,atau melakukan dengan caraapapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca didengar atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangatsubstansialdengan menggunakan bahan bahanyang sama maupun tidak samatermasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer(sementara)
7. Program komputer
adalah sekumpuan intruksi yang diwujudkan dalambentuk bahasa , kode, skema, ataupun bentuk lain,yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dlam merancang intruksi-intruksi tersebut”.
Faktor- Faktor terjadinya Pembajakan hak cipta dan hak paten:
  1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovasi.
  2. Kurangnya anggaran pemerintah terhadap bidang teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuwan yang memadai.
  3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurasan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak patenya.
Jenis pelanggaran Hak Cipta
1. Membeli software program hasil bajakan
2. Melakukan instalasi software komputer kedalam hard disk ( hard disk loading) dengan program hasil bajakan
3. Penggunaan satu lisesnsi software pada beberapa komputer atau penggunaan software komputer client-server lebih dari jumlah yang semestinya.
4. Melakukan modifikasi program software tampa izin
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis
6. Pembajakan
yaitu Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal
7. Hacking/cracking
adalah Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking.
8. Browsing
adalah situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita contohnyaMembuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
Dampak pelanggaran Hak Cipta
  1. Kerugian terhadap pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut.
  2. Dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang undang Hak Cipta no 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana denganpidana penjara masing masing paling singkat 1 bulan dan/denda paling sedikit Rp. 1000.000,00(satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda  paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
  • Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu cptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima tahun) dan /atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi
  1. Memasarkan apa yang kita miliki kepasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yang asli
  2. Hasil karya kita harus dipatenkan supaya mendapat perlindungan hukum
  3. Proteksi secra teknis terhadap hasil karya supaya tidak mudah dibongkar orang lain
  4. Pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar.
Menghargai Kreasi Orang Lain
  1. Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli barang bajakan.
  2. Menghindari sikap menyalin secara tidak sah (ilegal copy) program perangkat lunak ciptaan orang lain untuk mengedarkannya.
  3. Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar