07/11/11

Kisruh koprasi


Koperasi Keham Lestari Potong Dana Talangan Rp300 Juta
Kisruh di Desa Kayu Batu Masuki Babak Baru
TENGGARONG –Mundurnya Kepala Desa (Kades) Kayu Batu, Dharmawan, ternyata tak juga menyelesaikan masalah. Bahkan, kini muncul persoalan baru yakni pemotongan dana talangan pembagian inti plasma lahan sawit dari PT JME sebesar Rp300 juta.
Warga Desa Kayu Batu, Joni mengatakan, masalah ini muncul setelah pada 24 September lalu, dana talangan pembagian inti plasma lahan sawit dari PT JME sebesar Rp800 juta cair melalui Koperasi Keham Lestari, yang mencakup lahan seluas 3.882,75 hektare yang dibagi dalam tiga desa, yakni Kayu Batu, Lebak Mantan dan Muara Leka.
Menurutnya permasalahan timbul, ketika dana talangan itu ternyata dipotong pihak pengurus koperasi secara sepihak. Bahkan, pemotongannya tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp300 juta. Sisanya kemudian dibagi-bagikan kepada warga yang berhak menerimanya.
Pemotongan itu sendiri, diakui Joni tanpa ada penjelasan sama sekali kepada anggota sendiri dan parahnya lagi pembagiannya dipercayakan kepada seseorang di luar dari anggota koperasi, yakni Sopian. “Inikan aneh, pihak koperasi tidak transparan dalam mengelola dana talangan ini. Bahkan pembagiannya pun diserahkan kepada seseorang di luar anggota koperasi,” ungkap Joni yang mengaku anggota koperasi tersebut.
Tidak hanya sampai disitu saja, ternyata lahan seluas 3.882,75 hektar tersebut juga ada lahan milik negara. Hal ini terungkap dengan keluarnya surat pengumuman Camat Muara Muntai bernomor 100/679.Pem-MM/XII/2010 pada 20 Desember 2010 yang menyebutkan, ketepan tersebut mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria, khususnya di Bab II Bagian IV Pasal 21 Ayat 1.
Namun anehnya, dana talangan untuk lahan milik negara tersebut, ternyata masuk dalam kas Koperasi. Padahal menurut Joni, seharusnya uang tersebut harusnya dikelola oleh pemerintah desa setempat atau kecamatan. “Ini rentan sekali dengan penyelewengan, oleh karenanya kami meminta pemerintah di tingkat Kabupaten (Pemerintah Kabupaten, Red.) atau tim penyelesaian kisruh Kayu Batu untuk segera mengaudit dana tersebut,” ungkapny.
Sementara itu, mantan kepala Koperasi Kehal Lestari, Asmara Saputra yang disebut-sebut telah mencairkan dana talangan tersebut, hingga saat ini tidak bisa dihubungi. Ketika dihubungi melalui nomor ponselnya terdengar nada panggil tapi tidak diangkat.
Sumber            :           http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/17252/koperasi-keham-lestari-potong-dana-talangan-rp300-juta-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar