19/05/12

Perjanjian

 

Pengertian Perjanjian


PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan hukum itu diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.
Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau Gareng sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga Petruk sepakat untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka keteledoran Petruk melakukan pembayaran  harga mobil secara tepat waktu akan melanggar hak Gareng. Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga dapat merugikan Gareng karena Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke pihak lain yang memiliki komitmen lebih tinggi – secara waktu Gareng telah dirugikan.
Tujuan perjanjian
 layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya – sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman. Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian(legalakses.com).

Jenis-Jenis Perjanjian

Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:

Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.


PENYEBAB MEMBATALKAN PERJANJIAN
>> pekerja meninggal dunia
>> jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
>> adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
>> adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

16/04/12

Subjek dan Objek Hukum


Subjek dan Objek Hukum

   1.     Subjek dan Objek Hukum
        a.       SUBJEK HUKUM MANUSIA
                Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum

Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

      b.      Subjek hukum badan usaha
Ø   Perusahaan Perseorangan
        Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·         relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan


Ø  Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
        Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.


Ø  Firma
        Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :


§  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§   Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
§  seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
§   mudah memperoleh kredit usaha


Ø  Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
       CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :


§  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
§  modal besar karena didirikan banyak pihak
§  mudah mendapatkan kridit pinjaman
§  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
§  relatif mudah untuk didirikan
§  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu


Ø  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
       Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :


§  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
§  modal dan ukuran perusahaan besar
§  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
§  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
§  kepemilikan mudah berpindah tangan
§  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
§  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
§  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
§  sulit untuk membubarkan pt
§  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


   2.       Objek hukum

ü  Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan


Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb


Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
§  Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
§  Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.

ü  Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya :
   Benda tidak bergerak menurut sifatnya karena tidak bisa dipindah-pindahkan
   Misalnya : tanah,rumah,dll.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaianya digabungkan dengan     tanah/bangunan untuk jangka lama.
Misalnya : mesin dalam suatu pabrik.
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
    Benda tidak bergerak karena ditentukan oleh undang-undang
    Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak.
            Yang paling penting dari macam-macam pembedaan benda adalah pembedaan antara benda bergerak dengan benda yang tidak bergerak.Pentingnya pembedaan tersebut berhubungan dengan empat hal yaitu :
§  Bezit (Kedudukan berkuasa)
Bezitter dari benda bergerak adalah sebagai pemilik,sedangkan untuk benda yang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Bezit berasal dari kata Zitten yang artinya duduk.Jadi,Bezit diartikan sebagai kedudukan berkuasa.Suatu keadaan lahir,dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah benda tersebut kepunyaannya sendri(Ps 529 BW)
Fungsi-fungsi bezit :
a. Fungsi Polisionil : memperoleh perlindungan hukum.
b. Fungsi Zakenrechtelijk : setelah lewati waktu tertentu Bezit itu akan berubah menjadi hak milik
Syarat-syarat Bezit :
a. Corpus.Unsur menguasai suatu benda/keadaan menguasai suatu.
b. Animus.Unsur adanya kehendak untuk menarik suatu benda dibawah kekuasaanya/kepemilikannya.
§  Levering (penyerahan)
Terhadapa benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
§  Verjaring (Daluwarsa)
Untuk benda bergerak tidak mengenal verjaring,sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya lembaga verjaring(cat : sebelum berlakunya UUPA)
§  Bezwaring (Pembebanan)
Untuk benda bergerak dengan gadai sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hak tanggungan/hipotik
Hak Kebendaan (Zakelijk Recht)
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda dan hak itu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.Hak perseorangan adalah hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu.
Ciri Sifat/Hak Kebendaan :
1. Bersifat Mutlak
2. Bersifat sebagai Hak Mengikuti
3. Bersifat lebih didahulukan
4. Bersifat mempunyai kedudukan lebih tinggi dari yang kemudian
5. Bersifat mempunyai aksi gugat.


                        http://olga260991.wordpress.com/2011/04/08/hukum-benda/


Sumber-sumber Hukum Formal di Indonesia


 Sumber-sumber hukum formal di indonesia


Undang-undang (Statute)

" suatu kekuasaan hukum yang mengikat dan diadakan serta dipertahankan oleh penguasa negara "

- pengertian undang-undang dalam arti formal (wet in formele zin) :
yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

- pengertian undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin) :
yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll

Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

b· Kebiasaan (Custom)

" perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama yang diterima oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan "

menurut pasal 15 ab (algmene berpalingen van wet geving voor indonesia) : kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan

menurut APELDORON untuk terbentuknya suatu hukum kebiasaan diperlukan 2 syarat yaitu :
1. syarat bersifat material
adanya tindakan yang dipergunakan secara tetap
2. syarat psikologis
adanya keyakinan akan kewajiban hukum

perbedaan undang-undang dengan kebiasaan :
- dalam undang-undang peraturan timbul dari atas, keputusan dipikul pemerintah/ sedangkan dalam kebiasaan peraturan timbul dari bawah, dari pergaulan hidup masyarakat
- undang-undang bersifat heteronom, sedangkan kebiasaan bersifat otonom
- undang-undang suatu saat dapat bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, sedangkan dalam kebiasaan selalu merupakan bagiannya yang tepat dari apa yang hidup dalam masyarakat
- dasar hukum undang-undang : kebiasaan yang ditulis
dasar hukum kebiasaan : kesadaran untuk bersama masyarakat
- undang-undang memberi kepasatian hukum yang lebih besar, sedangkan kebiasaan memberi ketidak pastian yang lebih besar
- dalam undang-undang penegasan pandangan hukum yang hidup dalam masyarakat dilakukan oleh pembentuk undang-undang, sedangkan dalam kebiasaan dilakuakan oleh kekuasaan kehakiman. Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

c· Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

berasal dari “iuris prudential” (Latin), “Jurisprudentie” (Belanda), “jurisprudence” (Perancis) yang berari “ Ilmu Hukum” (Black’s law dictionary, edisi II, 1979).

Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
1. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie) : rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar dari pengadilan untuk mengambil keputusan
2. Yurisprudensi tidak tetap : keputusan hakim karena sependapat dengan isi keputusan tersebut

pentingnya yurisprudensi :
- menurut aliran legisme peranan yurisprudensi relatif kurang penting karena diasumsikan semua hukum terdapat dalam undang-undang. Oleh karena itu, hakim dalam melaksanakan tugasnya terikat apa yang ada dalam undang-undang, sehingga merupakan pelaksana undang-undang. Konsekuensi logisnya, maka memahami undang-undang merupakan hal yang bersifat substansial/primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan mempelajari yurisprudensi merupakan hal yang bersifat sekunder.

- menurut aliran Freie Rechtsbewegung maka hakim dalam melaksanakan tugasnya bebas untuk melakukan apa yang ada menurut undang-undang ataukah tidak. Dimensi ini terjadi karena pekerjaan hakim adalah melakukan “Rechtsschepping”, yaitu melakukan penciptaan hukum. Konsekuensi logisnya, maka memahami yurisprudensi merupakan hal yang bersifat substansial di dalam mempelajari hukum, sedangkan mempelajari undang-undang merupakan hal yang bersifat sekunder,

- menurut aliran rechtsvinding, peranan yurisprudensi relatif penting dan aspek ini diserahkan kepada kebijakan hakim. Menurut aliran ini, hakim terikat undang-undang akan tetapi tidak seketat aliran legisme karena hakim memiliki “kebebasan yang terikat” (gebonden Vrijheid) atau “keterikatan yang bebas” (Vrije Gebondenheid). Oleh sebab demikian maka tugas hakim disebutkan sebagai melakukan “Rechtsvinding” yang artinya adalah menyelaraskan undang-undang sesuai dengan tuntutan jaman

Dasar Hukum Yurisprudensi di Indonesia :
- pada tanggal 30 April 1847 dikeluarkan Algemene Bepalingen van wetgeping voor IndonesiaIndonesia. yang disingkat A.B. yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23 Diartikan sebagai Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan Perundangan
- Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesie) berbunyi : “Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili”.
- Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
- Pada peraturan peralihan UUD 1945 ayat 2 : "segala badan negara dan peraturan negara yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang baru.

alasan hakim menggunakan yurisprudensi :
- pengaruh psikologis : hakim mengikuti keputusan hakim lain yang lebih tinggi
- sebab praktis : mengikuti keputusan hakim lain yang lebih tinggi
- adanya persesuaian dan persamaan pendapat


d· Traktat (Treaty)

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

jenis-jenis traktat
- bilateral : perjanjian antara 2 negara
- multilateral : perjanjian lebih dari 2 negara
- kolektif : perjanjian internasional banyak negara
fase Pembuatan traktat:

1. Perundingan isi perjanjian oleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil perundingan ini dinamakan konsep traktat (sluitings-oorkonde). Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi, kongres, muktamar, atu sidang-sidang lainnya.

2. Persetujuan masing-masing parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.

3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.

4. Pertukaran piagam antar pihak yang mengadakan perjanjian, atau jika itu perjanjian multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau diarsip di markas besar PBB.


e· Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statue of The International Court of Justice), mengakui dan menetapkan bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, antara lain :

a. Perjanjian-perjanjian Internasional (International Conventions)
b. Kebiasaan-Kebiasaan International (International customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilsed nations)
d. Keputusan Hakim (Judicial decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum

Sumber            :           http://lawyer.fahrul.com/2011/11/sumber-sumber-hukum.html