19/04/11

APBN



A. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA / DAERAH (APBN / APBD)

1a. Arti, Tujuan, dan Fungsi APBN
a) Pengertian APBN
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.

b) Tujuan APBN
Tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

c) Fungsi APBN
i. Fungsi Alokasi. Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
ii. Fungsi Distribusi. APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pension. Pengeluaran ini disebut Transfer Payment yang dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor lain.
iii. Fungsi Stabilisasi. Anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
iv. Fungsi Otorisasi. Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
v. Fungsi Perencanaan. Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
vi. Fungsi Pengawasan. Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2a. Prinsip, Asas, dan Cara Penyusunan APBN
a. Prinsip Penyusunan APBN
1) Berdasar Aspek Pendapatan
i. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran
ii. Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara
iii. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.

2) Berdasar Aspek Pengeluaran
i. Hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada
ii. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
iii. Membeli produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi yang dimiliki.

b. Asas Penyusunan APBN
1) Kemandirian
2) Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
3) Penajaman prioritas pembangunan

c. Landasan Hukum APBN
1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”
2) UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
3) Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN.

d. Cara Penyusunan APBN
Tiap department, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden yang akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk tujuan itu. Setelah disetujui, pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.

1b. Arti dan Tujuan APBD
a) Pengertian APBD
APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hubungan keuangan antara pusat dan daerah didasari oleh asas otonomi daerah (dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan).

b) Landasan Hukum APBD
Pengaturan keuangan antara pusat dan daerah di atur dalam UU No. 25 tahun 1999 yang intinya adalah pembagian kewenangan dan fungsi antara pusat dan daerah. Undang – undang ini menganut prinsip money follows function, yang berarti jika kewenangan dilimpahkan ke daerah maka uang untuk mengelola kewenangan itu pun harus dilimpahkan ke daerah.


c) Tujuan APBD
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan perumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah.

d) Cara Penyusunan APBD
1. Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD. Pengambilan keputusan oleh DPRD selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
2. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah. Jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
3. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaann dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur / bupati / walikota.

e) Pengaruh APBD Terhadap Perekonomian
Melalui APBD, maka dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Pengeluaran pembangunan tersebut akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sehingga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Pengeluaran pembangunan juga diharapkan mampu meningkatksn SDA, sehingga memampukan manusia tersebut dalam menerapkan teknologi tinggi pada proses produksi, untuk meningkatkan hasil produksi, dan akhirnya semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.


B. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA / DAERAH
APBN dan APBD terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pendapat (penerimaan) negara dan hibah serta bagian pengeluaran (pembelanjaan).

1. Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN / APBD
Meliputi penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan dan bukan pajak. Penerimaan pajak dibedakan lagi menjadi penerimaan dalam negeri (misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya) dan penerimaan pajak perdagangan internasional (misalnya bea masuk dan pajak ekspor). Penerimaan bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Adapun penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan daerah bisa bersumber dari laba perusahaan daerah. Ditingkat pemerintah pusat kita mengenal laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan di Daerah Tingkat 1 kita mengenal laba Badan Usaha Milik Daerah. Namun, tidak semua laba BUMN dan BUMD bisa menjadi sumber pendapatan pusat atau daerah. Laba BUMN atau BUMD yang telah berbentuk PT atau Persero digunakan untuk kegiatan internal perusahaan yang bersangkutan dan tidak lagi menjadi bagian kekayaan pemerintah pusat dan daerah. Sebagai bagian dari sumber pendapatan, kita mengenal pula pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, retribusi, serta pendapatan lainnya untuk daerah.
Pendapatan negara dan hibah menampung seluruh pendapatan negara yang bersumber dari
(1) penerimaan perpajakan,
(2) penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan
(3) hibah.

2. Pengeluaran Negara dalam APBN / APBD
Belanja negara atau pengeluaran negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. Dengan adanya perubahan format dan struktur belanja negara menurut jenis belanja maka secara otomatis tidak ada lagi pemisahan antara belanja rutin dan belanja pembangunan (unified budget).
a) Belanja pemerintah pusat
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan. Digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja negara menampung seluruh pengeluaran negara. Dengan berbagai perubahan dan penyesuaian tersebut, menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), belanja pemerintah pusat yang meliputi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan terbagi atas belanja-belanja berikut.
1. Belanja pegawai negeri dan TNI, menampung seluruh pengeluaran negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai, termasuk berbagai tunjangan yang menjadi haknya, dan membayar honorarium, lembur, vakasi, tunjangan khusus dan belanja pegawai transito, biaya perjalanan dinas serta membayar pensiun dan asuransi kesehatan (kontribusi sosial). Dalam klasifikasi tersebut termasuk pula belanja gaji/upah proyek yang selama ini diklasifikasikan sebagai pengeluaran pembangunan. Dengan format ini, maka akan terlihat pos yang tumpang tindih antara belanja pegawai yang diklasifikasikan sebagai rutin dan pembangunan. Disinilah nantinya efisiensi akan bisa diraih. Demikian juga dengan belanja barang yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan untuk pengadaan barang dan jasa, dan biaya pemeliharaan aset negara. Demikian juga sebaliknya sering diklasifikasikan sebagai pengeluaran pembangunan.
2. Belanja barang, yaitu pengeluaran negara untuk membeli barang-barang dalam negeri dan luar negeri yang digunakan untuk penyelenggaraan bunganya.
3. Belanja modal, menampung seluruh pengeluaran negara yang dialokasikan untuk pembelian barang-barang kebutuhan investasi (dalam bentuk aset tetap dan aset lainnya). Pos belanja modal dirinci atas
(i) Belanja modal aset tetap/fisik, dan
(ii) Belanja modal aset lainnya/non-fisik. Dalam prakteknya selama ini belanja lainnya non-fisik secara mayoritas terdiri dari belanja pegawai, bunga dan perjalanan yang tidak terkait langsung dengan investasi untuk pembangunan.
4. Bunga dan cicilan utang, yaitu pengeluaran negara untuk mencicil pokok pinjaman dan bunganya. Merupakan belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman
5. Subsidi, yaitu pengeluaran negara untuk membantu dan dialokasikan melalui perusahaan negara dan perusahaan swasta. Menampung seluruh pengeluaran negara yang dialokasikan untuk membayar beban subsidi atas komoditas vital dan strategis tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak, dalam rangka menjaga stabilitas harga agar dapat terjangkau oleh sebagian besar golongan masyarakat. Sementara itu, selama ini ada jenis subsidi yang sebetulnya tidak ada unsur subsidinya, maka belanja tersebut akan dikelompokkan sebagai bantuan sosial.
6. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
7. Bantuan sosial (termasuk Penanggulangan Bencana) menampung seluruh pengeluaran negara yang dialokasikan sebagai transfer uang/barang yang diberikan kepada penduduk, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, misalnya transfer untuk pembayaran dana kompensasi sosial.
8. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7, dan dana cadangan umum.

b) Belanja pemerintah daerah
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan
APBD daerah yang bersangkutan. Belanja pemerintah daerah menampung seluruh pengeluaran pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah, yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah yang terdiri atas dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
I. Dana perimbangan,
Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dijelaskan bahwa dana perimbangan merupakan transfer dana yang bersumber dari APBN ke daerah, berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
a) Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, penentuan besarnya DBH untuk daerah juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otonomi khusus. DBH dilaksanakan dengan prinsip menurut sumbernya, dalam arti bahwa bagian daerah atas penerimaan yang dibagi hasilkan didasarkan atas daerah penghasil. Prinsip tersebut berlaku untuk semua komponen DBH, kecuali DBH perikanan yang dibagi sama rata ke seluruh kabupaten/kota. Selain itu, penyaluran DBH baik pajak maupun SDA dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Kebijakan dana bagi hasil dalam tahun 2007 lebih dititikberatkan pada penyempurnaan dan percepatan dalam proses perhitungan, pengalokasian, dan penetapan dana bagi hasil ke daerah. Hal ini dilakukan agar penyaluran DBH ke daerah dapat dilakukan tepat waktu. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan langkah-langkah aktif dalam penyempurnaan proses dan mekanisme penyaluran DBH ke daerah, antara lain melalui peningkatan koordinasi antardepartemen/instansi terkait serta peningkatan akurasi data oleh departemen/instansi terkait.

b) Dana Alokasi umum (DAU)
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang penggunaannya ditetapkan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah (block grant). DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Adapun persentase alokasi DAU dalam tahun 2007 ditetapkan sebesar 26 persen dari PDN neto. adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di
Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah
Provinsi
2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah
Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan
Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.

c) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus merupakan alokasi dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, terutama untuk membantu membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Daerah yang akan mendapatkan alokasi DAK adalah daerah-daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah. Sementara itu, kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, terutama ketentuan yang mengatur kekhususan suatu daerah, seperti UU tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua, serta karakteristik daerah yang meliputi antara lain daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah yang termasuk rawan banjir dan longsor, serta daerah yang termasuk daerah ketahanan pangan. Selanjutnya, kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian negara/departemen teknis terkait, dengan menggunakan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana atau prasarana pada masing-masing bidang/kegiatan yang akan didanai oleh DAK. Bidang-bidang yang akan dibiayai dengan DAK tahun 2007 ini, terdiri dari:
(i) bidang pendidikan;
(ii) bidang kesehatan;
(iii) bidang infrastruktur yang meliputi jalan, irigasi, dan air bersih;
(iv) bidang kelautan dan perikanan;
(v) bidang pertanian;
(vi) bidang prasarana pemerintah; dan
(vii) bidang lingkungan hidup.

Dalam tahun 2007, kebijakan alokasi DAK diprioritaskan untuk:
(i) membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah
(ii) menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, serta termasuk daerah ketahanan pangan
(iii) mendorong penyediaan lapangan kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan sel-sel pertumbuhan di daerah
(iv) menghindari tumpang tindih kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran kementerian/lembaga; serta
(v) mengalihkan kegiatan-kegiatan yang didanai dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah menjadi urusan daerah secara bertahap ke DAK.

II. Dana otonomi khusus dan penyesuaian
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, serta untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. Alokasi Dana Otonomi Khusus dihitung atas dasar persentase yang besarnya setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya.
Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. Terdiri dari Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc. Dana Penyesuaian Murni diberikan kepada Daerah Provinsi yang dalam perhitungan mengalami penurunan penerimaan DAU Tahun Anggaran 2004, sehingga Daerah tersebut akan menerima minimal sama dengan penerimaan DAU ditambah Dana Penyeimbang Murni Tahun Anggaran 2003. Dana Penyesuaian Adhoc diberikan kepada Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk bantuan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil di daerah. Dana Penyesuaian yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Belanja APBN Tahun Anggaran 2004. Dana Penyesuaian merupakan pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2004. Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Murni untuk masing-masing Daerah Provinsi dilakukan bersamaan dengan penghitungan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004. Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing Daerah Provinsi/kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan bobot kebutuhan pegawai masing-masing daerah dikalikan dengan besaran Dana Penyesuaian Adhoc dalam APBN TA.2004. Besarnya Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2004 adalah untuk masing-masing daerah penerima adalah ditetapkan dalam lampiran keputusan Menteri Keuangan ini. Dana Penyesuaian sebagaimana disediakan untuk Daerah penerima terhitung sejak bulan Januari 2004 melalui penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Tatacara penyaluran Dana Penyesuaian kepada masing-masing daerah penerima diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pengalokasian Dana Penyesuaian Adhoc kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota bersifat bantuan dan tidak dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan pengeluaran Daerah dalam APBD.
Daerah penerima Dana Penyesuaian melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Dana Penyesuaian Adhoc diberikan kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bantuan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil di daerah. Dana Penyesuaian yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Belanja APBN Tahun Anggaran 2004. Dana Penyesuaian merupakan pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2004. Pendapatan dianggarkan dalam Pos Lain-lain Penerimaan yang sah. Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Murni untuk masing-masing Daerah Provinsi dilakukan bersamaan dengan penghitungan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004. Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing Daerah Provinsi/kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan bobot kebutuhan pegawai masing-masing daerah dikalikan dengan besaran Dana Penyesuaian Adhoc dalam APBN TA.2004.
Dana Penyesuaian Adhoc adalah dana yang bersumber dari Dana Penyesuaian yaitu bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2006 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah, pada Anggaran Belanja untuk Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2006. Dana Penyesuaian Adhoc penggunaannya diprioritaskan untuk kegiatan prasarana fisik infrastruktur jalan dan sarana/prasarana fisik lainnya yang merupakan kebutuhan derah. Perhitungan besaran Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan perhitungan besaran Dana alokasi Khusus.
Selisih antara pendapatan negara dan hibah dengan belanja negara akan berupa surplus/defisit anggaran. Guna menutup defisit anggaran maka diperlukan pembiayaan yang bersumber dari luar pendapatan negara dan hibah, yang antara lain bersumber dari (1) pembiayaan dalam negeri, dan (2) pembiayaan luar negeri.
Selisih dari pendapatan negara dengan pengeluaran negara adalah tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah ini digunakan untuk membiayai proyek pembangunan. Namun, pendapatan negara sering lebih kecil daripada pengeluaran negara.
Pada APBN 2005 dan 2006, pendapatan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2005 dan 2006 disusun dengan defisit Rp 17.392,2 miliar dan Rp 22.430,8 miliar.
Pada APBN di masa Orde Baru, bantuan (utang) luar negeri dianggap sebagai penerimaan/ adapun pada APBN 2005-2006 utang luar negeri adalah beban/pembiayaan bagi pemerintah. Inilah yang menyebabkan APBN Orde Baru selalu berimbang atau surplus.



C. KEBIJAKAN FISKAL (KEBIJAKAN ANGGARAN)
1. Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi.
2. Tujuan Kebijakan Fiskal
Memperbaiki keadaan ekonomi, mengusahakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran), dan menjaga kestabilan harga-harga secara umum. Dengan kata lain, Kebijakan Fiskal mengusahakan peningkatan kemampuan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menyesuaikan pengeluaran dan penerimaan pemerintah.
3. Macam-macam Kebijakan Fiskal
a. Pembiayaan Fungsional
Pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja (employment). Tokoh yang mengutarakan pembiayaan fungsional ini adalah A.P. Liner.
b. Pengelolaan Anggaran
Menurut Alvin Hansen, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan peminjaman adalah paket yang tidak dapat dipidahkan dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi.

c. Stabilisasi Anggaran Otomatis
Dalam stabilisasi anggaran ini, pengeluaran pemerintah lebih lebih ditekankan pada asas manfaat dan biaya relative dari berbagai paket program. Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam kesempatan kerja penuh.

d. Anggaran Belanja Seimbang
Cara yang diberikan dalam hal ini adalah anggaran yang disesuaikan dengan keadaan (managed budget). Tujuannya adalah tercapainya anggaran berimbang dalam jangka panjang.
Kebijakan anggaran yang dianut masing-masing negara bisa berbeda tergantung pada keadaan dan arah yang akan dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjangnya.
Macam-macam anggaran yang biasa ditempuh beberapa negara :
- Anggaran berimbang
Pada anggaran berimbang, diusahakan agar pengeluaran (belanja) dan pendapatan atau penerimaan sama. Keadaan seperti ini dapat menstabilkan ekonomi dan anggaran.
- Anggaran surplus
Pada anggaran ini tidak semua penerimaan dibelanjakan, sehingga terdapat tabungan pemerintah. Asas ini tepat digunakan jika keadaan ekonomi mengalami inflasi.
- Anggaran devisit
Pada anggaran devisit, anggaran disusun sedemikian rupa sehingga pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Anggaran devisit dapat berakibat inflasi karena untuk menutup devisit harus dilakukan, misalnya meminjam atau mencetak uang.

struktur produksi

STRUKTUR PRODUKSI

KEBUTUHAN PRIMER,SEKUNDER DAN TERSIER
Dalam menjalani kehidupan, manusia membutuhkan berbagai jenis dan macam barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia sejak lahir hingga meninggal dunia tidak terlepas dari kebutuhan akan segala sesuatunya. Untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan diperlukan pengorbanan untuk mendapatkannya.
Di bawah ini akan diberikan jenis, macam aneka ragam definisi atau pengertian dari tiap-tiap kebutuhan manusia selama hidupnya di dunia :
A. Kebutuhan Manusia Berdasarkan Tingkat Kepentingan / Prioritas
1. Kebutuhan Primer
Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang benar-benar amat sangat dibutuhkan orang dan sifatnya wajib untuk dipenuhi. Contohnya adalah seperti sembilan bahan makanan pokok / sembako, rumah tempat tinggal, pakaian, dan lain sebagainya.
2. Kebutuhan Sekunder
Kebutuhan sekunder adalah merupakan jenis kebutuhan yang diperlukan setelah semua kebutuhan pokok primer telah semuanya terpenuhi dengan baik. Kebutuhan sekunder sifatnya menunjang kebutuhan primer. Misalnya seperti makanan yang bergizi, pendidikan yang baik, pakaian yang baik, perumahan yang baik, dan sebagainya yang belum masuk dalam kategori mewah.
3. Kebutuhan Tersier / Mewah / Lux
Kebutuhan tersier adalah kebutuhan manusia yang sifatnya mewah, tidak sederhana dan berlebihan yang timbul setelah terpenuhinya kebutuhan primer dan kebutuhan skunder. Contohnya adalah mobil, antena parabola, pda phone, komputer laptop notebook, tv 50 inchi, jalan-jalan ke hawaii, apartemen, dan lain sebagainya.
B. Kebutuhan Manusia Berdasarkan Sifat
1. Kebutuhan Jasmani / Kebutuhan Fisik
Kebutuhan jasmani adalah kebutuhan yang berhubungan dengan badan lahiriah atau tubuh seseorang. Contohnya seperti makanan, minuman, pakaian, sandal, pisau cukur, tidur, buang air kecil dan besar, seks, dan lain sebagainya.
2. Kebutuhan Rohani / Kebutuhan Mental
Kebutuhan rohani adalah kebutuhan yang dibutuhkan seseorang untuk mendapatkan sesuatu bagi jiwanya secara kejiwaan. Contohnya seperti mendengarkan musik, siraman rohani, beribadah kepada Tuhan YME, bersosialisasi, pendidikan, rekreasi, hiburan, dan lain-lain.
C. Kebutuhan Manusia Berdasarkan Waktu
1. Kebutuhan Sekarang
Kebutuhan sekarang adalah kebutuhan yang benar-benar diperlukan pada saat ini secara mendesak. Contoh adalah kebelet pipis, makan karena sangat lapar, pengobatan akibat kecelakaan, dan lain sebagainya.
2. Kebutuhan Masa Depan
Kebutuhan masa depan adalah kebutuhan yang dapat ditunda serta dipenuhi di lain waktu di masa yang akan datang. Contoh yaitu pergi haji, pendidikan tinggi, pahala untuk bekal akherat, membeli mobil toyota yaris terbaru, dan lain sebagainya.
D. Kebutuhan Manusia Berdasarkan Subjek / Subyek Penggunanya
1. Kebutuhan Individual / Individu / Pribadi
Kebutuhan individu adalah jenis kebutuhan yang dibutuhkan oleh orang perseorangan secara pribadi. Contohnya adalah sikat gigi, menuntut ilmu, sholat lima waktu, makan, dan banyak lagi contoh lainnya.
2. Kebutuhan Sosial / Kolektif
Kebutuhan sosial adalah kebutuhan akan berbagai barang dan jasa yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan sosial suatu kelompok masyarakat. Contohnya adalah jalan umum, penerangan tempat umum, berserikat mengeluarkan pendapat, berbisnis, berorganisasi, dan lain-lain.

PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional
  • Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara
  • Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
  • Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
  • Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung.Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
  • Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
  • Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
  • Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
  • Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
  • Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (XM)
Rumus menghitung pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut :
g = {(PDBs-PDBk)/PDBk} x 100%
g = tingkat pertumbuhan ekonomi PDBs = PDB riil tahun sekarang PDBk = PDB riil tahun kemarin
Contoh soal :
PDB Indonesia tahun 2008 = Rp. 467 triliun, sedangkan PDB pada tahun 2007 adalah = Rp. 420 triliun. Maka berapakah tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 jika diasumsikan harga tahun dasarnya berada pada tahun 2007 ?
jawab :
g = {(467-420)/420}x100% = 11,19%
Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri , pertanian atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.
Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.
PRODUK DOMESTIK BRUTO
PDB (Y) adalah penjumlahan dari Konsumsi (C), Investasi (I), Pengeluaran Pemerintah (G) dan Ekspor Bersih (X – M).
Y = C + I + G + (X − M) Y = C + I + G + (X – M)
DB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil <!-(atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan)–> mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + (ekspor –impor)
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN
Dalam distribusi pendapatan baik antarkelompok berpendapatan, antardaerah perkotaan dan daerah pedesaan, atau antarkawasan dan propinsi dan kemiskinan merupakan dua masalah yang masih mewarnai perekonomian Indonesia
Pada awal pemerintahan orde baru, perencanaan pembangunan ekonomi di Indonesia masih sangat percaya bahwa apa yang dimaksud dengan trickle down effect akan terjadi. Oleh karena itu, strategi pembangunan diterapkan oleh pemerintah pada awal periode orde baru hingga akhir tahun 1970-an terpusatkan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pusat pembangunan dimulai di Pulau Jawa, khususnya Propinsi Jawa Barat, karena fasilitas seperti infrastruktur lebih tersedia dibandingkan dipropinsi lainnya di Indonesia dan di beberapa propinsi hanya dibeberapa sector saja yang bisa dengan cepat memberi pertumbuhan misalnya sector primer dan industri berat.
Setelah sepuluh tahun pelita I dimulai, mulai kelihatan bahwa efek yang dimaksud itu mungkin tidak dapat dikatakan sama sekali tidak ada, tetapi proses mengalir kebawahnya sangat lamban. Sebagai akibatnya, Indonesia menikmati laju pertumbuhan yang relatif tinggi, tetapi pada waktu yang bersamaan tingkat kesenjangan semakin membesar dan jumlah orang miskin semakin banyak. Tepatnya setelah pelita III, strategi pembangunan mulai diubah. Tidak hanya pertumbuhan tetapi juga kesejahteraan masyarakat, tidak hanya dijawa, tetapi juga diluar jawa, menjadi kesejahteraan masyarakat, misalnya dengan mengembangkan industri yang padat karya dan sector pertanian . hingga saat ini sudah banyak program pemerintah yang berorientasi mengurangi kemiskinan, seperti inpres pedesaan, transmigrasi, dan masih banyak lagi.
Masalah kesenjangan ekonomi (pendapatan) dan kemiskinan di Indonesia akan dibahas. Faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan dan kemiskinan tetap ada ditanah air walaupun pembangunan ekonomi berjalan terus dan Indonesia memiliki laju pertumbuhan yang relatif tinggi.
Beberapa indikator distribusi pendapatan :
Sudah merupakan suatu fakta umum dibanyak negara berkembang, terutama Negara-negara proses pembangunan ekonomi yang sangat pesat seperti indonesi, laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dibarengi dengan tingkat kesenjangan ekonomi atau kemiskinan yang tinggi pula.
Sebagai dasar dari kerangka pemikiran untuk menganalisis masalah trade-off antara pertumbuhan dan kemiskinan atau kesenjangan ekonomi adalaha salah satu metode statik yang umum digunakan untuk mengetimasi sejauh mana pencapaian tingkat kemerataan dalam distribusi pendapatan atau pengurangan kesenjangan ekonomi dalam suatu proses pembangunan ekonomi adalah mengukur nilai koefesien atau rasio gini.
Selai koefesien gini, pengukuran pemerataan pendapatan juga sering dilakukan berdasarkan kriteria bank dunia : penduduk dikelompokan menjadi tiga kelompok; yaitu penduduk dengan pendapatan rendah yang merupan 40% dari jumlah penduduk, penduduk dengan berpendapatan menengah yang merupakan 40% dari jumlah penduduk, dan penduduk yang berpendapatan tinggi yang merupakan 20% dari jumlah penduduk. Selanjutnya ketidak merataan pendapatan disuatu ekonomi diukur berdasarkan pendapatan yang dinikmati oleh 40% penduduk dengan pendapatan rendah.
Perubahan distribusi pendapatan
Perhitungan distribusi pendapatan di Indonesia menggunakan data survei sosial ekonomi nasional (susenas) pada tahun 1984, 1987, 1990, 1993. data pengeluaran konsumsi rumah tangga yang dikumpulakan oleh susenas digunakan sebagai pendekatan (proxy) untuk mengukur distribusi pendapatan penduduk di Indonesia. Karena pengertian pengeluaran konsumsi tidak sama dengan pengertian kekayaan, perbedaan konsep ini menjadi kendala serius dalam mengukur secara akurat tingkat dan distribusi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Karena bisa saja seseorang tidak punya pekerjaan (pendapatan), tetapi sangat kaya karena ada warisan keluarga. Banyak pengusaha muda dari tingkat pendapatanya tidak terlalu berlebihan, tetapi mereka sangat kaya karena perusahaan tempat mereka bekerja adalah milik mereka (orang tuanya).
Penggunaan data pengeluaran konsumsi rumah tangga akan menghasilkandata pendapatan yang underestimate karena jumlah pendapatan bia lebih besar, sama, atau lebih kecil dari pada jumlah pengeluaran konsumsi. Misalnya pendapatan lebih besar tidak selalu berarti pengeluaran konsumsi juga besar. Dalam hal ini, berarti ada tabungan. Dalam hal ini belum tentu juga bila pendapatan rendah tidak selalu jumlah konsumsi juga rendah. Banyak rumah tangga memakai kredit untuk membiayai pengeluran konsumsi tertentu, misalnya untuk membeli rumah dan mobil untuk biaya sekolah anak, atau bahkan untuk liburan.
Keberhasilan pembangunan di Indonesia tidak hanya di ukur dari peningkatan pendapatan penduduk secara agregat atau per capital, tetapi juga (justru lebih penting lagi) di lihat dari distribusi peningkatan pendapatan tersebut terhadap semua anggota masyarakat. Sekarang ini, tingkat pendapatan per kapital di Indonesia sudah lebih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 30 tahun yang lalu, yakni sekitar US$880. namun, apa artinya jika 10% saja dari jumlah penduduk di tanah air yang manikmati 90% dari jumlah pendapatan nasional, sedangkan sisanya (90%) hanya menikmati 10& dari pendapatan nasional selama ini hanya di nikmati oleh kelompok 10% tersebut, sedangkan pendapatan kelompok 90% tidak mengalami perbaikan yang berarti. Jadi dalam kata lain, pembangunan ekonomi di Indonesia akan dikatakan berhasil sepenuhnya bila tingkat kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat kaya bisa diperkecil
Sejak akhir tahun 1970-an, pemerintah maulai memperliatkan kesugguhan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk ditanah air. Sejak itu aspek pemerataan dalam triologi pembangunan semakin ditekankan dan didefinisikan dalam delapan jalur pemerataan. Sudah banyak program pemerintahan hingga saat ini yang mecerminkan upaya tersebut, seperti program serta kebijakan yang mendukung pembangunan industri kecil dan rumah tangga serta koperasi, khususnya dipedesaan, inpres desa tertinggal (IDT), program keluarga sejahtera, program keluarga berencana (KB), program maka tambahan bagi anak sekolah dasar, program transmigrasi, peningkatan upah minimum regional (UMR), dan masih banyak lagi.
Menurut kriteria Bank Dunia, secara umum tingkat kesenjangan dalam distibusi pendapatan di Indonesia selama kurun waktu 1984-1993 tergolong rendah, baik didaerah pedesaan maupun daerah perkotaan yang ditunjukan oleh besarnyapersentase pendapatan yang dinikmati oleh kelompok penduduk 40% berpenghasilan rendah. Bagi kelompok penduduk 20% berpendapatan tinggi, besar pendapatanya yang diterima justru mengalami penurunan. Penurunan pangsa pendapatan ini karena laju pertumbuhan pendapatan kelompok penduduk 40% berpendapat rendah dan 40% berpendapat menengah lebih besar dari pada laju pertumbuhan pendapatan kelompok penduduk 20% berpendapat tinggi.
Tingkat pemerataan pendapatan di daerah pedesaan yang relatif lebih baik dari pada didaerah perkotaan juga terjadi hamper disemua propinsi di Indonesia. Semakin buruknya distribusi pendapatan di daerah perkotaan dibandingkan didaerah pedesaan terutama disebabkan oleh pola perekonmian dan jumlah serta kondisi sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi sangat berbeda antara pedesaan dan perkotaan. Dikota, Jakarta misalnya persaingan dalam dunia usaha dan dalam mendapatkan pekerjaan semakin keras. Jumlah manusia dijakarta semakin keras. Jumlah manusia dijakarta semakin banyaki, diperkirakan sekita sepuluh juta orang, yang sebagian disebabkan oleh orang-orang yang terus datang ke Jakarta terutama yang berasal dari Jawa dan Sumatra. Sementara kemanapun ekonomi Jakarta untuk memberi pekerjaan bagi pencari kerja yang bertambah jumlahnya setiap tahun terbatas. Terjadi perpindahan surplus tenaga kerja dari desa ke kota. Mereka tidak bisa ditampung disektor formal akhirnya masuk ke sector informal yang pada umumnya merupakan kegiatan ekonomi dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rendah. Karena terlalu banyak orang yang mau bekerja disektor formal, sedangkan daya tamping sector tersebut terbatas maka semakin berat seleksi penerimaan pekerja. Pendidikan atau keterampilan khusus menjadi salah satu kriteria utama dalam seleksi tenaga kerja disektor formal. Jumlah penganggruan, terutama setengah pengangguran, semakin tinggi, dan kesenjangan antara kelompok masyarakat yang mempunyai kesempatan bekerja disektor formal dan kelompok masyarakat yang hanya bisa bekerja disektor informal atau yang tidak memiliki pekerjaan semakin besar.
Kemiskinan
Masalah kemiskinan merupakan dilema bagi Indonesia, terutama melihat kenyataan bahwa laju pengurangan jumlah orang miskin berdasarkan garis kemiskinan yang berlaku jauh lebih lambat dari pada lajupertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu sejak pelita I dimulai hingga saat ini (Repelita VI). Karena kemiskinan merupakan salah satu masalah ekonomi Indonesia yang serius maka tidak mengherankan kalau banya studi telah dilakukan mengenai kemiskinan tanah air. Sayangnya, pendekatan yang dipakai antarstudi yang ada pada umumnya berbeda dan batas miskin yang digunakan juga beragam sehingga hasil atau gambaran mengenai kemiskinan di Indonesia juga berbeda. Kemiskinan relatif dapat diukur dengan kurva Lorentz dan atau koefesien gini. Sedangkan kemiskinan absolute lebih sulit untuk di ukur, terutama pada waktu membandingkan tingkat kemiskinan antarpropinsi atau daerah.
Faktor penyebab kemiskinan, faktor yang berpengaruh langsung dan tidak langsung terhadap perubahan kemiskinan. Sebagai contoh sering dikatakan bahwa salah satu penyebab kemiskinan adalah tingkat pendidikan yang rendah. Seseorang dengan tingkat pendidikan hanya SD, misalnya sangat sulit mendapatkan pekerjaan terutama dalam sektor modern , (formal) dengan pendapatan yang baik. Berarti penyebab kemiskinan bukan hanya pendidikan yang rendah, tetapi tingkat gaji/upah yang berbeda.
Kalau diuraikan satu persatu, jumlah faktor yang dapat dipengaruhi, langsung maupun tidak langsung, tingkat kemiskinan cukup banyak, mulai dari tingkat dan laju pertumbuhan output (atau produktifitas), tingkat upah neto, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, jenis pekerjaan yang tersedia, inflasi, pajak dan subsidi, investasi, alokasi serta kualitas sumber daya alam, penggunaan teknologi, tingkat dan jenis pendidikan, kondisi fisik dan alam disuatu wilayah, etos kerja dan motivasi pekerja, kultur/budaya atau tradisi, hingga politik, bencana alam, dan peperangan. Kalau diamati, sebagian besar faktor tersebut juga saling mempengaruhi satu sama lain. Misalnya dari pekerja yang bersangkutan sehingga produktivitasnya menurun. Produktifitas menurun selanjutnya dapat mengakibatkan tingkat upah netonya berkurang, dan seterusnya. Jadi, dalam kasus ini, tidak mudah untukmemastikan apakah karena pajak naik atau produktifitasnya yang turun membuat pekerja tersebut menjadi miskin karena upah netonya menjadi rendah.

peta perekonomian indonesia


LETAK GEOGRAFIS INDONESIA

Kenyataan pertama yang harus diakui adalah bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dengan luas keseluruhan lebih kurang 195.000.000 sampai dengan 200.000.000 juta Ha. keadaan demikian dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian kita, dan sebaliknya dapat menjadi kelemahan bagi perekonomian kita.

Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT Berdasarkan letak astronomisnya Indonesia dilalui oleh garis equator, yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi bumi menjadi dua bagian sama besarnya. Garis equator atau garis khatulistiwa terletak pada garis lintang 0o.

 Banyaknya pulau akan menjadi kekuatan dan kesempatan, jika pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya akan hasil-hasil bumi dan tambang, dapat diolah dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat banyak. Dengan kemampuan menggali dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada di Indonesia akan banyak memiliki pilihan produk yang dapat dikembangnya sebagai komoditi perdagangan, baik untuk pasar lokal maupun untuk pasar Internasional. Dan dengan keindahan dan keanekaragaman budaya kepulaun tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara andalan melalui industri pariwisata.
 
Namun kenyataan itu juga dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia, jika sumber daya yang ada di setiap pulau hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Demikian pula juga jika masih banyak pihak luar yang secara ilegal mengambil kekayaan alam Indonesia di berbagai kepulauan, yang secara geografis memang sulit untuk dilakukan pengawasan seperti biasa. Dengan demikian dituntut koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan kepulauan Indonesia tersebut dari pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Dipihak lain, banyak dan luasnya pulau menuntut suatu bentuk perencanaan dan strategi pembangunan yang cocok dengan keadaan geografis Indonesia tersebut. Strategi berwawasan ruang yang diterapkan pemerintah tampaknya sudah cukup tepat untuk mengatasi ini.

Kenyataan kedua adalah, bahwa Indonesia hanya mengenal dua musim. Dengan kondisi iklim yang demikian itu menyebabkan beberapa produk hasil  bumi dan indusri menjadi sangat spesifik sifatnya. Dengan demikian diperlukan usaha untuk memanfaatkan keunikan produk Indonesia tersebut untuk memenangkan persaingan di pasar lokal maupun dunia.

Kenyataan ketiga adalah, negara Indonesia kaya akan bahan tambang, dan seperti setelah sejarah buktikan, salah satu jenis tambang kita, yakni minyak bumi pernah menjadikan negara Indonesia memperoleh dana pembangunan yang sangat besar, sehingga pada saat itu target pertumbuhan ekonomi kita 'berani' ditetapkan sebesar 7,5% (masa Repelita II ). Meskipun saat ini minyak bumi tidak lagi menjadi primadona dan andalan komoditi ekspor Indonesia, namun Indonesia masih banyak memiliki hasil tambang yang dapat menggantikan peran minyak bumi sebagai salah satu sumber devisa negara.

Kenyataan keempat adalah, bahwa wilayah Indonesia menempati posisis yang sangat strategis, terletak diantara dua benua dan benua samudra dengan segala perkembangannya. Sejak sebelum kemerdekaan -pun Indonesia telah menjadi tempat singgah dan transaksi antar kedua benua dan benua-benua lainnya. Dengan letak yang sangat strategis tersebut kita harus dapat memanfaatkannya, sedemikian rupa sehingga lalu lintas ekonomi yang terjadi, akan singgah dan membawa dampak positif bagi kebaikan perekonomian Indonesia. Yang perlu dilakukan tentunya mempersiapkan segala sesuatu, seperti sarana telekomunikasi, perdagangan, pelabuhan laut, udara serta infrastruktur lainnya
2.Keadaan Geografis Indonesia

     Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan. dengan begitu dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian Indonesia, namun sebaliknya dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia.
     Jika pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya akan hasil-hasil bumi dan tambang, dapat diolah dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. dengan memanfaatkan kekayaan alam di Indonesia, maka dapat dikembangkannya sebagai komoditi perdagangan baik untuk pasar lokal maupun internasional. dan dengan keindahan serta keanekaragaman budaya Indonesia dapat menjadi sumber penerimaan negara melalui industri pariwisata.
     Namun itupun dapat menjadi kelemahan dan ancaman apabila hanya sebagian kecil saja masyarakat yang merasakan hasil sumber daya Indonesia ( masyarakat sekitar ). begitu  juga dengan adanya pengambilan secara ilegal dari pihak luar yang tidak mudah untuk diawasi karena keadaan geografis yang membuat sulit untuk melakukan ppengawasan biasa.
     Seperti yang kita ketaui bahwa Indonesia mempunyai dua musim yang menjadikan produk hasil bumi dan industri sangat spesifik sifatnya. dengan demikian diperlukan usaha untuk memanfaatkan keunikan produk tersebut agar dapat memenangkan pasar lokal maupun pasar internasional.
     Indonesia menempati posisi yang sangat strategis antara 2 benua dan 2 samudra. dengan letak yang strategis itu kita harus dapat memanfaatkanya sehingga lalu lintas ekonomi yang terjadi akan singgah dan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan segala sesuatu seperti sarana komunikasi, perdagangan, pelabuhan laut, udara, serta infrastruktur lainnya.

3. Mata Pencaharian

     Mata pencaharian penduduk Indonesia sebagian besar masih dalam sektor pertanian ( agraris ), dan juga seperti peternakan, perikanan, dan sejenisnya pada penduduk yang tinggal di pedesaan. kontribusi pertanian pada GDP secara absolut masih dominan namun jika dibanding dengan sektor-sektor diluar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam prosentase. yang perlu diwaspadai dalam sektor pertanian ini adalah  bahwa komoditi yang dihasilkan sektor ini relatif tidak memiliki nilai yang tinggi, sehingga tidak dapat bersaing dengan komoditi yang dihasilkan sektor lain ( industri ).
     Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengatasinya adalah : memperbaiki kehidupan petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarananya dibidang pertanian, meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian, mencoba mengembangkan kegiatan agribisnis, menunjang kegiatan transmigrasi.

4. Sumber Daya Manusia

     Sebagai salah satu negara sedang berkembang, Indonesia memang menghadapi berbagai masalah sumber daya manusia, diantaranya : pertumbuhan penduduk yang masih tinggi, penyebaran yang kurang merata, kurang seimbangnya struktur dan komposisi penduduk yang ditandai dengan besarnya jumlah penduduk yang berusia muda serta mutu penduduk yang masih relatif rendah.
     Pertumbuhan penduduk yan tinggi akan menimbulkan banyak masalah bagi negara jika tidak diikuti peningkatan produksi dan efisiensi dibidang lainnya. tindakan-tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah untuk mengatasinya adalah melaksanakan KB, meningkatkan mutu SDM dengan pendidikan formal maupun informal yang telah ada sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas guna menyeimbangi laju pertumbuhan penduduknya.
     Penyebaran penduduk yang tidak merata menyebabkan tidak seimbangnya kekuatan ekonomi secara umum. akibatnya adalah terjadinya ketimpangan daerah miskin dan daerah kaya. tindakan-tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah untuk mengatasinya adalah menyelenggarakan program transmigrasi, menciptakan dan memperbaiki lapangan-lapangan kerja baru di daerah-daerah tertinggal.
     Komposisi penduduk yang tidak seimbang dapat menimbulkan proses regenerasi kegiatan produksi menjadi tidak lancar. tindakan-tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah untuk mengatasinya adalah meninjau kembali sistem pendidikan di Indonesia yang masih bersifat umum unruk dapat lebih disesuaikan dengan tuntutan pembangunan, menciptakan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih mendukung langkah pertama.
     Adapun sasaran kebijaksanaan tenaga kerja di Indonesia meliputi hal-hal berikut :
1. memperluas lapangan kerja untuk dapat menyerap pertambahan angkatan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran
2. membina angkatan kerja baru yang memasuki pasar melalui latihan keterampilan untuk berusaha sendiri maupun untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia
3. membina dan melindungi para pekerja melalui mekanisme hubungan kerja yang dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945, memperbaiki kondisi-kondisi dan lingkungan kerja agar sehat dan aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja
4. meningkatkan peranan pasar kerja, agar penyaluran, penyebaran dan pemanfaatan tenaga kerja dapat menunjang kegiatan pembangunan
5. memperlambat lajunya pertumbuhan penduduk dan meningkatkan mutu tenaga kerja melalui usaha pembinaan dan pengembangan SDM sebagai bagian dari perencanaan tenaga kerja terpadu.

5. Investasi

     Dalam kondisi tertentu masih sulit untuk mengharapkan dana investasi dari masyarakat. untuk itulah pemerintah memerlukan dana yang besar dari selisih penerimaan dan pengeluaran rutin pemerintah. namun sayangnya pemerintah tidak dapat terus menerus mengandalkan tabungan pemerintah. perlu dilakukan upaya-upaya tambahan guna membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan. upaya-upaya tersebut adalah :
a. lebih mengembangkan ekspor komoditi non migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri
b. menusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak serta menggunakannya untuk investasi yang menganut prinsip prioritas
c. menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanam modal asing, sehingga makin banyak PMA yang masuk ke Indonesia
d. lebih menggiatkna dan menyempurnakan sistem perpajakkan dan perkreditan terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas.